Beberapa waktu terakhir kalau kita baca di koran ada maskapai penerbangan nasional yang terpaksa dihentikan kegiatannya oleh Pemerintah akibat berbagai macam permasalahan yang menimpanya. Maskapai yang sebagian besar sahamnya ini dimiliki oleh suatu keluarga besar dan group konglomerat dicabut izinnya sejak beberapa waktu yang lalu dan akhirnya menyisakan masalah-masalah khususnya berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan menjanjikan bahwa gaji akan tetap dibayarkan untuk beberapa bulan mendatang namun sempat terjadi demo karena gaji terakhir bulan Maret belum dibayarkan. Betapa sedihnya bagi karyawan-karyawan yang mengalami hal itu. Bagaimana rasanya bagi karyawan yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga tentunya akan sangat merasakan kesulitan yang dihadapinya. Selain masalah gaji tentunya akan timbul juga kekhawatiran diantara para karyawan mengenai masa depan perusahaan tempatnya bekerja. Apakah akan tutup atau dapat lanjut meneruskan operasionalnya? Kalau ternyata lanjut, karyawan mungkin tidak akan terlalu khawatir namun apa jadinya apabila ternyata perusaahaan memutuskan untuk tutup? Karyawan tidak mempunyai pekerjaan lagi dan harapan terakhirnya adalah menerima uang pesangon.
Apabila ternyata perusahaan tidak melanjutkan usahanya atau tutup maka karyawan akan mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yaitu UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan. Sebelum karyawan tersebut mendapatkan pekerjaan lagi maka uang pesangon itu-lah yang akan menjadi salah satu sumber pendapatan. Bayangkan, apabila ternyata karyawan tidak menerima uang pesangon, bagaimana nasib masa depannya dan keluarganya? Apalagi sekarang ini, mencari pekerjaan yang sesuai bukanlah hal yang mudah.
Mengenai pembayaran uang pesangon adalah wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (13/2003). Menurut ketentuan, perusahaan mempunyai kewajiban pembayaran pesangon terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam Bab XII UU 13/2003. Berapa jumlah uang pesangon yang akan diterima tergantung kepada masa kerja karyawan tersebut dan alasan PHK-nya serta tentunya gaji terakhir yang diterimanya. Oleh karenanya masing-masing karyawan akan menerima jumlah yang berbeda. Contohnya untuk pembayaran uang pesangon karena mencapai usia pensiun normal maksimal adalah 32x gaji terakhir sementara untuk yang mengalami cacat total dan tetap maksimalnya adalah 44x gaji terakhir.
Bagi karyawan karena pembayaran uang pesangon sudah dijamin dengan UU maka relatif lebih tenang memikirkan masa depannya. Walaupun tidak bisa 100% tenang juga ya... Sementara bagi perusahaan yang harus dilakukan adalah cara mempersiapkan dananya..Bagaimana perusahaan mampu memenuhi kewajibannya atas pembayaran uang pesangon setiap saat. Karena siapa yang tahu karyawan harus mengalami PHK dan ternyata setelah dihitung-hitung uang pesangonnya cukup tinggi sehingga memberatkan kondisi keuangan perusahaan. Nah....sebagai langkah antisipasi sebaiknya perusahaan juga mempersiapkan dananya sehingga terhindar dari lonjakan kewajiban yang begitu tinggi pada suatu waktu.
Kalau dibuat analoginya dalam kehidupan sehari-hari mirip dengan perencanaan dana pendidikan...Kita nabung dari sekarang dan nanti saat dibutuhkan tinggal diambil saja. Kalau ternyata dananya kurang tidak akan terlalu memberatkan...daripada tidak ada persiapan sama sekali...Setuju khan?
Rabu, April 23, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar